
Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB ) merupakan salah satu sumber penerimaan daerah yang sangat vital bagi keberlangsungan pembangunan di Kabupaten Serang. Pelimpahan wewenang yang diberlakukan tahun ini, adalah sesuatu yang menjadi harapan kita semua. Namun tidak semua masyarakat mengetahui adanya penyerahan urusan mengenai Pajak Bumi dan Bangunan dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah. Inilah bagian dari tujuan dilaksanakan Sosialisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan atau yang disingkat PBB P2 yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa Pamarayan ( Kamis, 7/6/2018 ).
Sosialisasi yangdiadakan di Aula Kantor Desa Pamarayan dihadiri oleh Bapak Kepala Desa beserta staff, Ketua BPD dan Anggota, Para Kader Posyandu dan PKK, Karang Taruna beserta anggota serta Ketua RT/RW Sedesa Pamarayan. Hadir juga dalam sosialisasi adalah Bapak Ubaidillah S.Ip selaku Kasi Pemerintahan Kecamatan Pamarayan yang sekaligus menjadi pembicara dalam acara tersebut menyampaikan “bahwa dalam kurun 2 ( dua ) tahun terakhir Desa Pamarayan selalu menempati posisi terhormat dengan pelunasan pajak tercepat di tingkat Kecamatan Pamarayan. Sedangkan Desa-desa yang lainnya diharapkan dapat mengikuti jejak dari Desa Pamarayan, demikian Bapak Kasi Pemerintahan Kecamatan Pamarayan memberi motivasi dan harapan besar kepada Desa yang lain agar selalu memberikan pemahaman akan pentingnya PBB kepada masyarakat.
Selain itu sehubungan dengan acara tesebut diselenggarakan bertepatan dengan bulan Suci Ramadhan 1349H setelah acara ditutup langsung dilanjutkan dengan acara buka bersama yang menjadikan suasana menjadi semakin hangat dalam kekeluargaan Pemerintah Desa Pamarayan.