
Pemerintah Desa wajib menyusun Rencana Kerja Pembangunan Desa sebagai penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) atau yang sering disingkat dengan RPJMDes.Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa) disusun oleh Pemerintah Desa sesuai dengan informasi dari pemerintah daerah kabupaten/kota berkaitan dengan pagu indikatif Desa dan rencana kegiatan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota.
RKP Desa mulai disusun oleh pemerintah Desa pada bulan Juli tahun berjalan. Setelah selesai disusun, selanjutnya RKP Desa ditetapkan dengan peraturan Desa paling lambat akhir bulan September tahun berjalan.
Desa Pamarayan sebagai salah satu desa yang berada di Kecamatan Pamarayan Kabupaten Serang pada hari Rabu 26 Juli 2017 telah diadakan Musyawarah Desa dam penyusunan RKPDes 2018 Desa Pamarayan yang dihadiri oleh Bapak Camat Pamarayan, Kepala Desa serta Perangkat Desa, BPD, Karang Taruna, Posyandu, PKK, RT/RW, Tokoh Masyarakat, serta kelompok masyarakat yang sempat hadir di Kantor Kepala Desa Pamarayan.
Berbagai rencana dan masukan yang telah di musyawarahkan untuk tahun 2018 telah di musyawarahkan dengan sedemikian rupa oleh tim penyusun yang nantinya akan di verifikasi kembali sebelum hasil musyawarah tersebut di tetapkan.
Tinggalkan Balasan