
Pamarayan – Penetapan Perdes No. 02 & 03 / 2017 tentang : 2. Penyertaan Modal Pemerintah Desa Kepada BUMDES dan Pungutan DESA. Acara yang dilaksanakan pada hari Rabu 7 Juni 2017 di hadiri oleh Kepala Desa Pamarayan beserta semua aparatur desa termasuk ketua RT dan RW se Desa Pamarayan, BPD, Tokoh Masyarakat yang bertempat di Kantor Desa Pamarayan.
Terkait dengan adanya paripurna ini telah menimbang dan memutuskan bahwa untuk mendukung biaya penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Desa, perlu diatur dan ditetapkan sumber-sumber pendapatan Desa sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang ditanda tangani langsung oleh Kepala Desa Pamarayan yang disaksikan langsung oleh semua orang yang hadir dalam penetapan tersebut.
Lampiran Perdes dapat dilihat di PRODUK HUKUM atau klink link
Foto Dokumentasi :
Tinggalkan Balasan